Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rekrutmen Petugas Sensus Penduduk 2020 BPS Kabupaten Kepulauan Yapen

Dirilis pada 04 Agustus 2020Statistik Lain

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk (SP) sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. Pada tahun 2020, Sensus Penduduk telah dilaksanakan secara online (SP Online) pada 15 Februari - 29 Mei 2020 yang lalu. Adapun hasil dari SP Online ini adalah baik, namun belum semua masyarakat kabupaten melaksanakannya. Oleh karena itu, BPS Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan kegiatan wawancara SP 2020 pada bulan September tahun 2020 ke seluruh rumah tangga yang belum terdaftar, sehingga dibutuhkan Petugas Sensus (PS). PS akan direkrut melalui seleksi terbuka sejak tanggal 4-7 Agustus 2020.Adapun pelaksanaan rekrutmen PS adalah sebagai berikut:1. Calon PS mengisi formulir rekrutmen di laman mitrasp.bps.go.id pada menu "Registrasi Sekarang".2. Mendatangi kantor BPS Kab. Kepulauan Yapen dengan membawa dokumen berikut: a) Fotokopi KTP, b) Fotokopi Ijazah, dan C) Pas Foto 3x4 sebanyak 1 lembar.Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kepulauan Yapen

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial