Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen

Dirilis pada 23 April 2024Sensus dan Survey

BPS Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 23-24 April 2024 di Hotel Kelapa Dua, Serui. Jumlah peserta pada pelatihan ini sebanyak 32 petugas, meliputi 24 Petugas Pencacah Lapangan (PCL) dan 8 Petugas Pengawas/Pemeriksa (PML). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Yapen, Bapak Eko Christiyanto, SST serta dipandu oleh Instruktur Daerah (INDA), Statistisi Pertama sekaligus Ketua Tim Statistik Sosial, Dwi Harti Pujiana, S.Stat dan Statistisi Pertama, Olviea Rahmayanti, S.Tr.Stat.Adapun tujuan dari Pendataan PODES 2024 ialah menghasilkan sumber data berbasis kewilayahan yang mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah, mencakup seluruh wilayah administrasi di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. PODES 2024 juga digunakan untuk mendukung persiapan kegiatan sensus, salah satunya Sensus Ekonomi (SE) 2026 serta digunakan oleh banyak pihak dalam rangka perencanaan pembangunan, seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis. Data yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah dalam hal ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah (spasial).Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Yapen membuka kegiatan Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 (Foto oleh Ramadana Arif/BPS)Tahun ini merupakan kali pertama pengumpulan data PODES menggunakan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing). Petugas lapangan akan melakukan pendataan melalui aplikasi FASIH (Flexible Authentically Survey in Harmony) yang diakses menggunakan perangkat HP android masing-masing. Melalui pelatihan ini, peserta diberikan pemahaman yang komprehensif sebagai bekal untuk kegiatan pendataan yang akan dilaksanakan. Antusiasme Petugas mengikuti Kegiatan Pelatihan (Foto oleh Laura Marisa Siagian/BPS) Ditulis oleh Annisa Putri Anggraini

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kepulauan Yapen

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial