Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 04 Agustus 2020 • Statistik Lain
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk (SP) sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. Pada tahun 2020, Sensus Penduduk telah dilaksanakan secara online (SP Online) pada 15 Februari - 29 Mei 2020 yang lalu. Adapun hasil dari SP Online ini adalah baik, namun belum semua masyarakat kabupaten melaksanakannya. Oleh karena itu, BPS Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan kegiatan wawancara SP 2020 pada bulan September tahun 2020 ke seluruh rumah tangga yang belum terdaftar, sehingga dibutuhkan Petugas Sensus (PS). PS akan direkrut melalui seleksi terbuka sejak tanggal 4-7 Agustus 2020.Adapun pelaksanaan rekrutmen PS adalah sebagai berikut:1. Calon PS mengisi formulir rekrutmen di laman mitrasp.bps.go.id pada menu "Registrasi Sekarang".2. Mendatangi kantor BPS Kab. Kepulauan Yapen dengan membawa dokumen berikut: a) Fotokopi KTP, b) Fotokopi Ijazah, dan C) Pas Foto 3x4 sebanyak 1 lembar.Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.